Tempat Berbagi Moehin

Banyak Penimbunan BBM,Namun Tidak Ada Tindakan Dari Pemerintah

Penimbunan BBM Bukan Hanya Sekarang Saja.Pada Tahun 2012 Penimbunan BBM itu sudah sangat banyak dan sudah sangat meresahkan,sehingga disemua daerah selalu ada penimbunan BBM.
NU sendiri sudah berkali kali memberikan komentar mengenai Hukum Menimbun Barang atau BBM
Berikut Penegasan NU pada Tahun 2012

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), K.H. Said Aqil Siroj, menyatakan praktik penimbunan bahan bakar minyak dalam kacamata agama adalah haram. karena merugikan orang banyak.
"Haram, karena itu menimbulkan mudarat (sesuatu yang tidak menguntungkan, red.) bagi orang banyak," tegas Said Aqil di Jakarta, Senin (26/3).
Dilihat dari dasar hukum apa pun, lanjut Said Aqil, menimbun BBM jelas sebuah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
"Islam jelas mengharamkan karena menimbun BBM tindakan yang juga melanggar peraturan ulul amri (Pemerintah, red.)," katanya.
Untuk mengantisipasi tindakan penimbunan BBM yang mungkin terjadi di tengah kabar kenaikan harga, PBNU meminta Pemerintah bisa mengambil tindakan tegas kepada pelakunya yang sudah tertangkap.
"Hukum menimbun BBM haram harus disebarluaskan agar jangan sampai ada masyarakat yang melakukannya. Ini untuk pencegahan. Untuk yang sudah tertangkap dan terbukti salah harus ditindak tegas," kata Said Aqil menandaskan.
Aksi penimbunan BBM mulai marak ditemukan terjadi di tengah masyarakat menjelang Pemerintah akan menaikkan harga BBM bersubsidi pada tanggal 1 April mendatang.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol. Saud Usman Nasution menyatakan hingga 25 Maret 2012 Polri telah menangkap 266 tersangka dari 232 kasus penimbunan BBM.
Menurut Saud, kasus penimbunan BBM paling banyak terjadi di Kalimantan Selatan sebanyak 58 kasus, Kalimantan Timur 40 kasus, Kalimantan Barat 38 kasus, dan Kalimantan Tengah 34 kasus.
Barang bukti yang disita dari kasus penimbunan BBM adalah 1.126.389 liter premium, 32.293.163 liter solar, dan 8.318 liter minyak tanah.

Untuk mengetahui dasar/dalil yang mengharamkan penimbunan barang silahkan anda baca "Hukum Menimbun Barang Untuk Dijual" atau baca juga "Menimbun Barang Untuk Dijual Bagaimana Hukumnya?"
Sekarang ini yang sangat penting adalah tindakan pemerintah kepada para penimbun barang/penimbun BBM.hampir semua daerah banyak penimbunan BBM,namun sampai saat ini belum ada tindakan dari pemerintah,dan yang sangat disayangkan malah banyak yang menimbun BBM ternyata orang menjabat dipemerintahan.akhirnya orang biasa seperti saya ini hanya bisa mengeluh.




Banyak Penimbunan BBM,Namun Tidak Ada Tindakan Dari Pemerintah - Moehin